LOCUSONLINE, MAKASAR - Dilansir dari Kantor Berita Antara, Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa jurnalis atau wartawan yang tidak mentaati kode etik Jurnalistik, tidak terverifikasi, dan melanggar perilaku etika dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan penindakan.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow up (tindaklanjuti), di mana tempatnya (kantor) di mana orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus," kata Asep saat diskusi publik secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Asep menjelaskan bahwa DP memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani laporan pelanggaran etika jurnalistik. Ia juga menekankan pentingnya peran jurnalis profesional dalam membantu menangani kasus pelanggaran etika jurnalistik.
"Kami sudah menerima berbagai keluhan dan pengaduan. Dari seluruh media termasuk dari Sulawesi, Aceh. Ketika ada kasus pengaduan termasuk dari Lampung, maka Dewan Pers akan menimbang pengaduan itu apakah perilakunya hukum atau perilaku pelanggaran terkait kode etik,," papar dia.
Asep menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan pelanggaran etika jurnalistik dengan memanggil yang bersangkutan termasuk pimpinan medianya. Dewan Pers juga pernah mencabut sertifikat UKW wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.
"Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang dan harus mematuhi kode etik, maka tanggungjawab itu ada di DP. "Perlu ditegaskan lagi, sistem pelaporan sudah jelas, silahkan. Tidak usah marah-marah di lapangan, laporkan nanti kami follow up," tuturnya menekankan.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menanggapi banyaknya orang yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan kelompok atau individunya. Ia menekankan bahwa Dewan Pers memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran etika jurnalistik.
"Itu mekanisme Dewan Pers di atur pada peraturan nomor 1 tahun 2018 terkait keanggotaan. Disebutkan, barang siapa diduga melakukan kerja-kerja jurnalisme tidak profesional, organisasi profesi Pers bisa mencabut kartu keanggotaan atau melakukan pelaporan ke Dewan Pers dan nanti dilakukan penilaian layak atau tidak dicabut. Masyarakat juga bisa melaporkan," kata Fajri disela diskusi publik.
Diskusi publik bertema "Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak" diselenggarakan KAJ Sulsel seusai peluncuran nama dengan nara sumber selain dari Anggota DP, masing-masing Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dipandu Nana Djamal sebagai moderator di hadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media.
Editor: Bhegin