Kamis, 4 Juni 2026

DLH Provinsi Jawa Barat Janji Tertibkan Pengiriman Sampah ke TPK Sarimukti, FPL Garda Sarimukti Tetap Waspada

Photo Author
Kamil, Locusonline.co
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:19 WIB

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - DLH Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmen untuk menertibkan pengiriman sampah dari kabupaten dan kota ke TPK Sarimukti, terutama mengenai ritase harian dan muatan sampah. Hal ini diungkapkan oleh Rifai, Analisis Dampak Lingkungan UPTD PSTR DLH Provinsi Jawa Barat, setelah musyawarah yang diselenggarakan di Desa Sarimukti pada Selasa (8/10/2024) sebagai tanggapan terhadap aksi FPL Garda Sarimukti yang memaksa truk sampah over kapasitas putar balik.

Rifai menjelaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024 menetapkan jumlah ritasi harian untuk masing-masing kota dan kabupaten, serta menetapkan standar muatan sampah. Ia menekankan bahwa truk sampah yang masuk ke Sarimukti harus sesuai dengan dimensinya dan tidak boleh over dimensi atau over load.

"Ritasi harian untuk kota Bandung di 140, Kabupaten Bandung 40 rit, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di 17 rit. Menjadi perhatian terkait dengan over dimensi atau over load dari truk sampah yang di angkut ke Sarimukti diharapkan agar truk-truk sampah yang masuk ke Sarimukti sesuai dengan dimensinya, kalau 6 kubik ya 6 kubik, kalau 12 kubik ya 12 kubik, jadi jangan ada lagi ceritanya over dimensi lagi dan itu berakibat banyak madaratnya seperti kecelakaan dan tumpahan-tumpahan sampah," paparnya.

Rifai menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Forkopimcam, perwakilan masyarakat desa, dan LSM untuk memastikan bahwa proses transportasi sampah dari sumber ke Sarimukti dapat berjalan lancar dan baik. Ia juga menyatakan komitmen pihaknya untuk mengadakan kembali jembatan timbangan truk pengangkut sampah.

"Mudah-mudahan posisi di pertengahan November 2024 jembatan timbang bisa di operasikan," kata ia.

Sementara itu, Ketua FPL Garda Sarimukti, Dindin Syamsudin, menyatakan bahwa ia mengharapkan agar DLH Provinsi Jawa Barat dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait over kapasitas truk sampah. Dindin menekankan bahwa belum ada kesepakatan yang jelas mengenai aturan over kapasitas truk sampah dan mengingatkan bahwa aturan yang disepakati pada tahun 2016 telah dilanggar.

"Dalam aturan yang disepakati pada Tahun 2016 ditandatangani Gubernur serta walikota dan bupati bahwa perhitungannya itu adalah rata bak, namun kenyataannya kan lebih dari itu itu," ujarnya.

Dindin menyatakan bahwa FPL Garda Sarimukti akan terus memantau langkah yang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat terkait muatan over kapasitas truk sampah. Jika himbauan tidak diindahkan, pihaknya akan kembali melakukan aksi pemblokiran truk sampah yang memang over kapasitas

"Apabila dari himbauan itu tidak di indahkan kita akan melakukan aksi pemblokiran truk sampah lagi yang memang over kapasitas, jadi intinya trus kita pantau bukan hanya hari ini saja terkait truk sampah yang over kapasitas," tegasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Bhegin

Editor: Kamil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X