Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:42 WIB
Jampidsus Kejagung, Dr. Febrie Adriansyah.
Jampidsus Kejagung, Dr. Febrie Adriansyah.

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan informasi tersebut. "Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur)," ujar Febrie kepada wartawan.

Febrie menambahkan bahwa seorang pengacara juga ditangkap sebagai pihak penyuap. "Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya)," jelasnya.

Mengenai nilai suap, Febrie mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan. "Masih dihitung," tegasnya.

Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan tersebut pada Juli 2024, yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Baca Juga : Menanti Arah Kebijakan Hukum Prabowo: Reformasi Menuju Sistem Hukum yang Adil dan Bersih

Baca Juga : alih-fungsi-lahan-pertanian-oleh-pt-pratama-abadi-industri-diduga-langgar-aturan-dinas-pertanian-tak-rekomendasikan-pelapor-desak-penegakan-hukum-adili-oknum-pejabat

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Oleh PT. Pratama Abadi Industri Diduga Langgar Aturan, Dinas Pertanian Tak Rekomendasikan, Pelapor Desak Penegakan Hukum Adili Oknum Pejabat

Baca Juga : Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi: Kortastipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Wewenang Masing-Masing

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X