Kamis, 4 Juni 2026

Wartawan Laporkan Dugaan Pidana Ketua KPU Garut

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:50 WIB
Foto : wartawan locus online, Asep Ahmad saat membawa berkas untuk meminta persetujuan tanda tangan Kanit Jatanras Polres Garut
Foto : wartawan locus online, Asep Ahmad saat membawa berkas untuk meminta persetujuan tanda tangan Kanit Jatanras Polres Garut

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Wartawan Laporkan Dugaan Pidana Ketua KPU Garut: Salah satu wartawan locus online di Kabupaten Garut didampingi pengacaranya pada Jum’at, 25 September 2024 mendatangi Mapolres Garut. Kedatanganya bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut yang diduga menghalang-halangi, membatasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya pada acara debat calon kepala daerah kabupaten Garut yang dilaksanakan di hotel santika Rabu malam (23/10/2024).

Tindakan ketua KPU Garut yang memerintahkan jajarannya melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik tersebut merupakan tindakan abose of power yang seharusnya tidak dilakukan, karena bertentanagan dan diancam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nommor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

"Sesuai dengan niat kami, pasca terjadinya dugaan pembatasan tugas wartawan oleh KPU Garut pada saat acara debat kandidat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika Rabu malam lalu, dimana perbuatan dan tindakan KPU tersebut menurut kami merupakan tindakan abose of power yang nota bene saat ini KPU sedang menjadi tempat emas bagi semua pihak sehngga bertndak sewenang-wenang, namun tindakan tersebut bertentanagan dan diancam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nommor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Maka kami datang hari ini (Jum’at, 25/10/2024) guna membuat Laporan Polisi (LP), namun petugas piket pada saat itu unit Jatanras, sempat menyebut kalau seperti pencurian bisa langsung LP (laporan polisi), Pidana Undang-undang Pers Belum Pernah ," ujar Asep Muhidin, SH., MH, tim pengacara media Locus Online dalam keterangan pers tertulis kepada berbagai media, Jum’at 25/10/2024.

Namun sayang, ujar Asep Muhidin, Laporan Polisi (LP) yang diajukannya sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi dari unit Jatanras Polres Garut yang bertugas piket pada saat itu. Sehingga dirinya belum bisa mengantongi LP yang diajukan.

"Menurut pihak SPKT Polres Garut, LP nya harus ditandatangani unit terkait (pikat hari itu). Sementara, Kepala Unit (Kanit) Jatanras belum bisa menandatangani LP yang kami ajukan, dan menyarankan agar membuat dumas," jelasnya.

Dijelaskan Asep, Kanit Jatanras masih melakukan penalaahan terhadap Pasal yang disangkakan kepada Ketua KPU Garut. Bahkan Asep menyaksikan Kanit Jatanras terus melakukan koordinaasi dengan KBO, Kanit Tipidkor yang merpakan anggota sentra Gakumdu melalui sambungan seluler pribadinya.

"Kanit Jatanras belum bisa memberikan rekomendasi dan menganjurkan kami untuk membuat pengaduan, namun kami tetap ingin membuat LP karena  alasan kami merasa cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur sebagaimana diantur dan diancam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kalau diarahkan ke Dumas tentu berbeda pengertian dumas dan LP, memang prosesnya hampir sama ada pemanggilan. Akhirnya Kanit Jatanras memutuskan akan melakukan penelaahan Pasal diterapkan dalam laporan kami dan menunggu keputusan dari atasannya, yakni Kasat Reskrim," ujar Asep Muhidin.

Memang, sebut Asep, sebagaimana disebutkan Kanit Jatanras kalau menangani kejahatan yang hampir setiap saat petugas Kepolisian tangani seperti pencurian, penggelapan, pemerasan sudah biasa, maka dari itu, berikan kesamaan derajat kepada Pasal 18 ayat (10 UU Pers ini. Lalu kalau bicara biasa dan belum terbiasa atau belum ada pidana Pers, sangat kurang etis. Apakah karena pelapornya wartawan sehingga derajatnya kurang?, mari kita berikan persamaan derajat hukum, jangan sampai merasa kita pemegang kendali penegak hukum sehingga terkesan adanya pengesampingan hak.

Asep menegaskan, LP yang ia layangkan bukan soal pelanggaran kode etik anggota KPU Garut dan pelanggaran pemilu, namun murni tindakan pidana Undang-undang Pers.

"UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex spesialis derogat legi generalis tentang tindak Pidana Pers, ini merupakan upaya pemerintah melindungi rekan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, terkhusus Pasal 18 ayat (1), jadi kami bukan melaporkan dugaan pidana sebagaimana diatur oleh UU KPU yang mengatur dugaan tindak pidana pemilu, atau administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU," jelasnya.

Asep Muhidin berharap Polres Garut dapat netral dan menerima LP yang kliennya (wartawan locus online) ajukan, jangan terus mendorong pada dumas. Namun apabila laporannya tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan dapat difahami secara hukum, maka kami akan melaporkan ke Polda Jabar karena Polres Garut tidak mau menerima LP dan menegakan hukum dalam Undang-undang Pers, dan tentunya kita akan sampaikan juga pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Kami meminta pihak penegak hukum juga menghormati hak dari rekan-rekan Pers. Mereka bekerja dilindungi dan berdasarkan Undang-Undang serta menjadi pilar keempat demokrasi, jangan sampai Pasal yang melindungi wartawan terhadap dugaan pidana kepada wartawan tidak dapat ditegakkan oleh rekan kepolisian, kalau memang tidak bisa, berikan penjelasan atau argumentas hukum, siapa yang memiliki kewenangan menegakan Undang-undang dalam hal termuat ancaman pidana, KUHP itu undang-undang, Undang-undang Pemilu pun sama, UU Narkotika juga, UU Tipikor pun sama Undang0undang yang dalam penegakan hukum pidanannya diantaranya kepolisian dan petugas yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang, lalu apa alasan hukumnya kalau Undang-undang Pers tidak bisa atau tidak mau?" katanya.

Pewarta: Tim Red.01

Editor: Bhegin

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X