Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Pertanian PT. Pratama Abadi Industri di Garut, PKP Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:37 WIB
Foto udara PT.Pratama Abadi Industri Cijilang
Foto udara PT.Pratama Abadi Industri Cijilang

LOCUSONLINE, GARUT - Pemerhati kebijakan publik (PKP) Asep Muhidin, S.H, M.H, mendesak Polres Garut untuk segera menaikkan status penanganan perkara dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh oknum PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan.

Dimana dugaan tersebut melibatkan oknum pejabat di Dinas PUPR dan DPMPTSP yang diduga merekayasa dokumen persyaratan sehingga izin pembangunan pabrik tersebut terbit.

Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin menemukan bukti baru bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Garut tidak pernah memberikan rekomendasi untuk alih fungsi lahan pertanian basah seluas kurang lebih 2,3 hektar (23.083 m2) yang digunakan oleh PT. Pratama Abadi Industri.

"Namun, Dinas PUPR dengan gegabah mengesahkan sitplant dan merekomendasikan penerbitan izin, meskipun tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian," ungkap Asep.

Asep juga menyebutkan bangunan yang berdiri di kawasan lahan pertanian basah tersebut meliputi Factory 1, Were Hause, Electric Room, TPS B3, RMCC Building, dan lainnya. Sesuai dengan surat rekomendasi Dinas Pertanian, hanya 17 titik koordinat yang disetujui, sementara kawasan lahan pertanian basah berada di luar 17 titik koordinat tersebut. Artinya, tidak pernah ada persetujuan atau rekomendasi untuk alih fungsi lahan.

"Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Garut dan DPMPTSP yang menandatangani surat-surat terkait harus segera diperiksa secara intensif dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, selain daripada pihak PT. Pratama Abadi Industrinya," tegas Asep Muhidin, S.H, M.H.

Asep pun menjelaskan berdasarkan Pasal 73 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelasnya.

Asep Muhidin berharap penyidik Polres Garut dapat segera mengambil langkah guna kepastian hukum dan menindak tegas oknum pejabat yang melanggar hukum.

"Dalam waktu dekat, saya sebagai pelapor akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Garut. Jika masih belum bisa menetapkan tersangka, maka kami akan mengajukan hal ini ke Mabes Polri untuk ditarik penanganannya agar bisa cepat," pungkas Asep Muhidin eks pengacar Pegi Setiawan Cirebon.

Pewarta: Red.01

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X