Kamis, 4 Juni 2026

Kemenag Purwakarta Musnahkan Dokumen Nikah Kadaluarsa untuk Cegah Penyalahgunaan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:53 WIB

LOCUSONLINE, PURWAKARTA - Kemenag Purwakarta Musnahkan Dokumen Nikah: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan dokumen nikah yang sudah kadaluarsa dengan cara dibakar pada Senin (28/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan secara serentak oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Barat berdasarkan Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor:B-9599/Kw.10/VI/HM.01/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang persetujuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dimusnahkan berupa dokumen pencatatan nikah.

Dokumen nikah yang dimusnahkan meliputi Blangko Dokumen Pencatatan Nikah, Buku Nikah (model NA), Duplikat Buku Nikah (DN), Akta Nikah (model N), dan Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

Baca Juga : Pj Bupati Purwakarta Dorong Peningkatan Pendidikan Norma Etika untuk Generasi Bermartabat

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi, memimpin pemusnahan tersebut dan dibantu jajaran bersama pihak-pihak terkait lainnya, seperti pihak Kepolisian dan utusan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat.

"Pemusnahan ini dilaksanakan bersama dan disaksikan pihak-pihak berwenang," kata Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen nikah kadaluarsa bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pemalsuan dan penggandaan buku nikah.

"Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut," jelasnya.

"Pemusnahan dokumen nikah ini dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara. Dengan begitu dokumen nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya," terang Hanif.

Pewarta: Laela

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X