Kamis, 4 Juni 2026

KPK Selidiki LHKPN Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Jam Tangan Mewahnya Viral

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 3 November 2024 | 16:26 WIB
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kenakan jam mewah seharga lebih dari Rp1 Miliar. (Foto: Twitter/X)
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kenakan jam mewah seharga lebih dari Rp1 Miliar. (Foto: Twitter/X)

LOCUSONLINE, JAKARTA - KPK Selidiki LHKPN Dirdik Jampidsus Kejagung: Viralnya foto Abdul Qohar yang mengenakan jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Dilansir dari Inilah.com, Sabtu (2/11/2024). Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dirinya terlebih dahulu akan melihat LHKPN Qohar.

"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Pahala Nainggolan.

Pahala memastikan bahwa KPK akan menelisik harta kekayaan milik Qohar secara mendalam. Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, KPK berencana memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

"Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," ucapnya.

Inilah.com telah mencoba mengonfirmasi Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Sebagai informasi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yakni Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Sanksi ini akan dilayangkan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas setelah KPK mengirimkan rekomendasi.

Kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka korupsi, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menjadi sorotan publik.

Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung yang membongkar kasus Tom Lembong, kedapatan memiliki jam tangan seharga Rp1,1 miliar. Menariknya, harta yang dilaporkan ke LHKPN hanya berjumlah Rp5 miliar.

Di media sosial, warganet ramai-ramai mempertanyakan kejanggalan ini. Akun @tokugawakenshin mengunggah foto jam tangan yang diduga sama persis dengan yang digunakan Qohar dan menanyakan kepada KPK dan Kejaksaan RI terkait LHKPN Abdul Qohar.

Berdasarkan penelusuran, jam tangan tersebut bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello, dengan warna merah kulit. Harganya diperkirakan mencapai 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110) sebelum masuk ke Indonesia.

Akun @tokugawakenshin juga mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data keterangan LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023. Ternyata, pada laporan itu tidak ada keterangan mengenai jam tangan tersebut.

"Kalau gue cek data LHKPN-nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yg dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya nggak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.

Warganet pun curiga dengan jumlah kekayaan Abdul Qohar, meskipun baru menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung pada Agustus lalu. Sebelum menjabat posisi tersebut, Qohar pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten di Malang, Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Qohar memiliki harta Rp5 miliar dengan jumlah tanah 10 dan kendaraan 2.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X