Kamis, 4 Juni 2026

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut Katakan "Permintaan Visum Tidak Perlu Periksa Korban", Pengacara: Dokter Forensik Dianggap "Dungu"

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 28 November 2024 | 12:36 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Sidang perkara pengeroyokan yang menjadikan seorang guru ngaji sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (26/11/2024), diwarnai dengan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa dan saksi ahli dari RSUD dr. Slamet Garut terkait validitas surat visum.

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut untuk memberikan penjelasan terkait surat visum et repertum yang dikeluarkan atas nama korban Cecep Komaludin dan Irwan Hermawan. Pengacara terdakwa, Ustadz Harun dan Aap, menemukan adanya cacat formil dalam surat visum tersebut.

Dokter Rijalul (petugas UGD) yang memeriksa kedua korban, menjelaskan bahwa mereka datang ke UGD pada Selasa malam dan meminta diperiksa untuk visum.

“Pada Selasa sekitar pukul 10 malam, datang dua orang korban ke UGD RSU dr. Slamet Garut dan meminta diperiksa untuk visum. Lalu kami lakukan pemeriksaan, setelah itu diberikan kartu berobat”, kata dr. Rijalul di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Garut.

Korban tidak membawa surat pengantar dari kepolisian karena belum melapor. "Pada malam itu, korban tidak membawa surat pengantar atau permintaan visum dari kepolisian, apalagi diantar polisi tidak, hanya minta diperiksa dan visum. Pada pemeriksaan memang hasilnya tidak mengakibatkan halangan untuk melakukan aktivitas, karena sesuai dengan yang tercatan dalam visum yaitu tidak mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan,” Sebut Rijalul.

dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M, menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dalam surat visum nomor.445.5/66.3/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 dan surat visum nomor. 445.5/66.1/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024.

“Ya, benar dalam surat visum tersebut ada kesalahan pengetikan, yang mana dalam surat visum tercatat berdasarkan nomor surat permintaan visum dari kepolisian yang berbeda dengan surat sebenarnya, itu kelalaian kami” kata saksi dari RSUD dr. Slamet Garut di ruang sidang Kartika.

Pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Firman S Rohman & Partner (FSRP) mempertanyakan penerbitan visum tanpa adanya pemeriksaan kembali.

“Apakah setelah ada surat permintaan visum dari kepolisian, dokter tidak perlu lagi memeriksa korban? Karena berdasarkan Pasal 133 KUHAP, menyebutkan, ayat (1). Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana , ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya,” tanya pengacara dengan nada tegas.

Selanjutnya, sambung Asep Muhidin, SH., MH, yang akrab disapa Asep Apdar, lalu pada ayat (2) permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Saksi dr. Fahmi memberikan jawaban bahwa tidak perlu dilakukan pemeriksaan, karena sudah diperiksa sebelumnya pada tanggal 7 November 2024.

“Tidak perlu diperiksa lagi, karena sebelumnya sudah diperiksa. Kami menerbitkan visum berdasarkan rekam medis pemeriksaan sebelumnya dan itu dibolehkan oleh peraturan kesehatan”, sebut dr. Fahmi.

Pengacara kembali bertanya, kejadian tanggal 7 November 2023 dan korban datang meminta diperiksa kesehatan ke RSUD dr. Slamet Garut, lalu tanggal 15 November 2024 membuat laporan polisi, dan tanggal 30 November 2023 dan 30 Desember 2023 turun surat permintaan visum. Ditanyakan apakah tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap orang (korban) yang namanya tertulis dalam surat permohonan visum dari kepolisian?, aturan mana yang membenarkan dan membolehkan itu?, tanya pengacara terdakwa, Asep Muhdin, SH., MH.

Saksi dr. Fahmi dengan tegas menyebutkan tidak perlu diperiksa lagi, karena sudah. Dan itu dibolehkan oleh Peraturan kesehatan. Sebutnya.

Saat ditanya pengacara peraturan nomor berapa dan pasal berapa, saksi dr. Fahmi tidak mengetahui.

“Intinya diperbolehkan, kalau peraturan kesehatan nomor dan tahun berapa saya kurang tahu”, sebut dr. Fahmi.

Lalu pengacara kembali bertanya, kejadian tanggal 7 November 2023 dan korban datang meminta diperiksa kesehatan ke RSUD dr. Slamet Garut, lalu tanggal 15 November 2024 membuat laporan polisi, dan tanggal 30 November 2023 dan 30 Desember 2023 turun surat permintaan visum. Ditanyakan apakah tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap orang (korban) yang namanya tertulis dalam surat permohonan visum dari kepolisian?, aturan mana yang membenarkan dan membolehkan itu?, tanya pengacara terdakwa, Asep Muhdin, SH., MH.

Saksi dr. Fahmi dengan tegas menyebutkan tidak perlu diperiksa lagi, karena sudah. Dan itu dibolehkan oleh Peraturan kesehatan. Sebutnya.

Saat ditanya pengacara peraturan nomor berapa dan pasal berapa, saksi dr. Fahmi tidak mengetahui.

“Intinya diperbolehkan, kalau peraturan kesehatan nomor dan tahun berapa saya kurang tahu”, sebut dr. Fahmi.

Pantauan Locus Online, Persidangan berlangsung cukup tegang karena diwarnai adu argumen antara pengacara teedakwa, saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah selesai persidangan, Asep sempat mengatakan kalau keterangan ini seperti sudah diatur sedemikian rupa, karena alasannya sama, salah ketik dan lalai.

“Logika saja kang kita pakai, sudah masuk waktunya sholat dzuhur umpamanya, lalu saya datang ke masjid melaksanakan sholat dzuhur. Setelah sholat baru saya mengambil wudlu, sah tidak sholatnya?, kalau menyebutkan sah berarti dungu. Lalu jangan sampai visum et repertum yang merupakan produk projustitia ini terlahir dari kebiasaan bukan berdasarkan aturan hukum, bahaya”, tukas Asep apdar dihalaman Pengadilan Negeri Garut.

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X