Kamis, 4 Juni 2026

Ombudsman RI Dorong Pemimpin Wilayah Mendidik Masyarakat Soal Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Publik

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 30 November 2024 | 17:41 WIB

LOCUSONLINE, SURABAYA - Ombudsman RI Dorong Pemimpin Wilayah: Ketua Ombudsman RI Mokhamamad Najih meminta para pemimpin wilayah untuk mendidik masyarakat mematuhi hak dan kewajiban dalam pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Najih dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/11). Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk memahami regulasi dan aturan dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Sebagai pemimpin, maka salah satu tugas kita adalah mendidik masyarakat untuk tidak serta merta menuntut layanan, melainkan juga harus mengerti dan memenuhi aturan untuk mendapatkan pelayanan," kata Najih.

Najih juga menekankan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus menyelenggarakan layanan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku, sehingga akan tercipta masyarakat yang bersinergi dan tidak saling menuntut.

"Fungsi alat negara adalah untuk melayani masyarakat, tapi dalam melaksanakan hal itu kita tidak boleh keluar dari koridor aturan," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam hal meningkatkan pelayanan kepada publik, salah satunya dengan membentuk Mal Pelayanan Publik pada setiap wilayah di Kota Surabaya untuk menghadirkan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.

"Harapannya, Kota Surabaya bisa menjadi lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan minim terjadi malaadministrasi," ucap Eri.

Melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk bergandeng tangan dengan Ombudsman RI demi memberikan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat di Kota Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman RI didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Agus Muttaqin.

Baca Juga : DPRD Purwakarta Setujui Dua Raperda Menjadi Perda, APBD 2025 dan Penyertaan Modal Lembaga Keuangan Mikro

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X