LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Satpol PP KBB Beri Peringatan Keras ke PT Ibu: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali memberikan peringatan keras kepada PT Ibu di Kampung Cigangsa, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, pada Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dua kali melakukan penyegelan terhadap PT Ibu karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Namun, hingga kini pihak perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak itu masih belum merampungkan semua perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan, sempat beredar video di media sosial yang menunjukkan bahwa PT Ibu masih beraktivitas pada malam hari, pasca dilakukan penyegelan oleh Satpol PP KBB.
"Hari ini kita memberikan teguran dan peringatan keras sampai mereka merampungkan semua perizinan yang dipersyaratkan di KBB," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, di Cipendeuy.
Satpol PP KBB beri peringatan keras ke PT Ibu, Angga menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut masih membandel dengan tidak merampungkan semua perizinan, Satpol PP KBB bakal mengambil langkah lebih tegas berupa penggembokan pintu masuk.
"Apabila PT Ibu ini masih bersikukuh (bandel) kita akan melakukan penggembokan atau pintu masuk benar-benar kita rantai," tegas Angga.
Angga menuturkan bahwa jika pasca penggembokan pintu masuk pihak PT Ibu masih belum merampungkan semua perizinan, pihaknya bakal mengambil langkah pidana.
"Namun jika tetap masih saja membandel kita akan dilakukan langkah-langkah terakhir yaitu langkah pidana," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat investor yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Namun, pihaknya meminta agar para investor mematuhi semua peraturan yang berlaku.
"Kita juga tetap harus menjaga bahwa semua investor yang ingin menginvestasikan dananya di KBB mematuhi peraturan yang berlaku. Karena dampaknya bukan hanya kepada pemerintah saja tapi juga kepada masyarakat sekitar," pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin