Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 1 Januari 2025 | 16:22 WIB
Foto : ilustrasi istimewa redaksi/Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah
Foto : ilustrasi istimewa redaksi/Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah

LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut terus menjadi sorotan publik setelah salah satu guru ngaji dianggap bersalah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan (pengeroyokan) kepada salah satu oknum ormas, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Paktek hukum yang dilaksanakan mendapat kritikan monohok dari Metua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK).

Pasalnya, Kejari Garut dinilai telah menjadi lembaga yang merasa paling benar, karena telah menghentikan kasus mega korupsi di DPRD Garut yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 180 Milyar. Namun Kejari Garut dengan sigap "menyeret" guru ngaji ke balik jeruji besi, hanya karena saling tarik menarik kerah baju tapi dituduh melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, SH telah membacakan tuntutan dan replik (jawaban terhadap nota pembelaan pengacara terdakwa) di Pengadilan Negeri Garut.

JPU berpendapat bahwa terdakwa Harun Al-Rasyid dengan adiknya Abdul Roman (Aab) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana tersebut dalam dakwaan penuntut umum (diatur dan diancam Pasal 170 KUHP).
Baca juga :

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan pendapat R. Soenarto Soerodibroto, SH dalam bukunya “KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad” halaman 108 dinyatakan bahwa meskipun perbuatan penggunaan kekerasan tidak terlihat oleh orang lain, akan tetapi jika dilakukan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain , maka unsur “openlijk” atau “secara terang-terangan” telah dinyatakan terbukti.

Terpisah, Ketua GLMPK merasa miris terhadap proses penegakan hukum saat ini, karena sepertinya sudah menyasar masyarakat biasa untuk memperlihatkan prestasi kinerjanya sebagai penegak hukum, tetapi tidak berani menegakkan hukum kepada oknum pejabat korup yang memiliki uang dan jabatan, serta memiliki relasi yang kuat.

“Sekarang penegakan hukum sepertinya sudah menyasar masyarakat biasa untuk mencari prestasi bagi Jaksa, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Contohnya, kasus guru ngaji di Garut yang dipenjarakan hanya karena tudingan melakukan pengeroyokan, namun untuk menyasar oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat korupsi sepertinya nyali para jaksa malah menciut," katanya.

GLMPK menegaskan, ada dua contoh kasus dugaan korupsi yang aman-aman saja. Pertama, kasus dugaan korupsi dana Reses dan Dana Operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019 dan kedua kasus dugaan korupsi proyek Joging Track yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga Garut tahun 2022 lalu.

"Kami menduga, karena oknum-oknum pejabatnya memiliki relasi dengan para petinggi, maka kedua kasus ini dihentikan proses hukumnya dengan diterbitkan SP3,” sebut Ketua GLMPK, Bakti (Rabu, 1/1/2025).
Baca juga :

  1. PT. SSI Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, Dilaporkan Warga ke Polres Garut, Ditjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan



Kejaksaan Negeri Garut, ucap Bakti, telah menghentikan kasusnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi yang menurut Jaksa Penyelidik dari seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Cik Muhamad Syahrul, SH ada potensi kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi DPRD Garut tahun 2014-2019 dengan cara mengurangi kualitas pekerjaan, dari BOP sebesar Rp 40 Milyar dan Pokir Rp 140 Milyar.

Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji


"Kami dari GLMPK merasa prihatin, guru mengaji yang tidak pernah melakukan pemukulan, pengeroyokan tetapi dituduh melakukannya. Bahkan Pasal yang diterapkan bukan pasal sembarangan yaitu Pasal 170 KUHP yang ancaman pidana penjara yang mencapai 5 tahun lebih, tetapi kenapa tidak berani memenjarakan para koruptor yang jelas diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut ada potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar dan oleh penyelidik Jaksanya menyebut Rp. 180 Milyar," tandas Bakti.

Ketua GLMPK mengatakan, seharusnya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut menerapkan konsep keadilan dan kepastian hukum kepada semua orang, tidak dibeda-bedakan.

"Faktanya memenjarakan guru ngaji dengan fakta hukum dan bukti yang lemah, akan tetapi memberikan karpet merah kepada terduga para koruptor yang jelas-jelas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut ada potensi kerugian," katanya.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri Garut akan membacakan putusan vonis terhadap terdakwa guru ngaji dan adiknya pada Jum’at 3 Januari 2025. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X