LOCUSONLINE, JAKARTA - PPN 12% Resmi Berlaku: Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Contoh barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), dan rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.
Dukungan dari Partai Politik
Pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk partai politik pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo mengenai pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Syaikhu menilai kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 Januari 2025.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menyatakan dukungan partainya terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk menyikapi kenaikan tarif (PPN) secara bertahap,” kata AHY melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.
AHY mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo karena hanya mengenakan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Dia menyebutkan Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa implementasi kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah hanya menambah Rp 3,2 triliun pendapatan negara. Namun, ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
“Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco.
Editor: Bhegin