Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:23 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

LOCUSONLINE, JAKARTA - Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pembiayaan kredit investasi pada tahun 2025, ditujukan sebagai insentif bagi industri padat karya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengutamakan kepentingan rakyat.

"Untuk meningkatkan daya saing industri nasional, pemerintah menyiapkan kredit sebesar Rp 20 triliun sebagai insentif industri padat karya," ujar Airlangga dalam unggahan Instagramnya.

Industri Penerima Kredit

Industri yang dapat mengajukan kredit padat karya ini meliputi tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, makanan dan minuman, hingga produk mainan anak. Syaratnya, industri tersebut harus mempekerjakan minimal 50 orang.

Paket Ekonomi Tambahan

Selain kredit investasi, pemerintah juga menyiapkan paket ekonomi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, serta dukungan Kredit Modal Kerja dengan plafon hingga Rp 20 triliun.

Tujuan dan Mekanisme Kredit

Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun Kredit Investasi Padat Karya dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Skema kredit ini menawarkan:

- Plafon pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
- Suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial
- Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun

Syarat Penerima Kredit

Calon penerima kredit harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

- Memiliki usaha yang produktif dan layak
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X