Kamis, 4 Juni 2026

KPK Simpulkan Suap dan Gratifikasi Masih Marak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:47 WIB
Foto Ilustrasi (wan)
Foto Ilustrasi (wan)

LOCUSONLINE, JAKARTA - KPK Simpulkan Suap dan Gratifikasi Masih Marak: Survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa suap dan gratifikasi masih marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Dikutip dari CNN Indonesia, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan suap dan grativikasi 90% terjadi di Kementrian/Lembaga.

"Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten)," ujar Pahala.

Peningkatan Kasus Suap dan Gratifikasi

Pahala menjelaskan bahwa peningkatan tersebut bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga pengakuan dari pihak internal yang mengalami lonjakan cukup tajam. Sebanyak 36 persen responden internal yang telah disurvei mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.

"Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan," imbuhnya.

Pola Suap dan Gratifikasi

Survei KPK juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan. Dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang (12,59 persen), fasilitas/entertainment (7,68 persen), dan kategori lain (10,03 persen).

Responden eksternal menyatakan alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen.

Ajakan untuk Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Berkaca dari temuan tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Pahala menambahkan KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.

Indeks Integritas Nasional

Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2024 mendapat skor 71,53, masuk kategori kuning (waspada). Angka tersebut mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi.

Editotor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X