Kamis, 4 Juni 2026

Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 24 Januari 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal by locusonline.co
Ilustrasi Tambang Ilegal by locusonline.co

LOCUSONLINE, BANDUNG - Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan 176 Tambang Ilegal: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkapkan temuan 176 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini tentunya merugikan negara dari segi pendapatan dan memberikan dampak negatif pada lingkungan. Kamis, 23 Januari 2025

Dikutip dari detik.com, Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar pada pembinaan dan pengawasan di sektor pertambangan, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022.

"Pendelegasian tersebut mencakup pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan yang telah didelegasikan," kata Ai di kantor Dinas ESDM Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).

Jumlah IUP dan Aktivitas Tambang Ilegal

Ai menjelaskan bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di Jawa Barat mencapai 417, yang terdiri dari 246 IUP Operasi Produksi, 127 IUP Eksplorasi, 24 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 10 Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral, 5 Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan 5 IUP Untuk Penjualan.

Di sisi lain, Ai juga mengungkap bahwa pada tahun 2024 tercatat 176 aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Cianjur (20 titik), Bogor (23 titik), Purwakarta (12 titik), Bandung (37 titik), Sumedang (48 titik), Tasikmalaya (48 titik), dan Cirebon (7 titik).

Langkah Konkret Dinas ESDM

"Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022," tegasnya.

Kewajiban Reklamasi Pascatambang

Lebih lanjut, Ai menuturkan bahwa seluruh pengusaha tambang yang IUP-nya telah selesai masa berlakunya wajib menindaklanjuti dengan mengembalikan izin usahanya dan memenuhi pelaksanaan reklamasi pascatambang.

"Mekanismenya ada kewajiban yang harus dipenuhi, pelaksanaan reklamasi, kegiatan pascatambang, dan harus sesuai dokumen pascatambang yang disetujui," tuturnya.

Pengawasan Reklamasi Pascatambang

Untuk pengawasan reklamasi pascatambang tersebut, menurut Ai, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).

"Reklamasi pascatambang akan dinilai Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba. Dari izin yang habis, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka apakah akan memperpanjang atau tidak. Kita juga mengawasi," tandasnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X