Kamis, 4 Juni 2026

Sahroni Apresiasi Penindakan 30 Jaksa "Nakal", Tunjukkan Komitmen Presiden Prabowo Tingkatkan Kualitas Hukum

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 29 Januari 2025 | 10:22 WIB
Sahroni (Foto: dok. Instagram)
Sahroni (Foto: dok. Instagram)

LOCUSONLINE, JAKARTASahroni Apresiasi Penindakan 30 Jaksa "Nakal": Penindakan terhadap 30 jaksa yang dikenai sanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, hal itu merupakan bentuk komitmen dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Rabu, 29 Januari 2025

Sahroni mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo ingin menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Visi dari Presiden tersebut dipahami Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Sahroni, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal sebab Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.

"Dan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal. Masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dengan visi Presiden Prabowo, menurut dia, bakal sangat banyak agenda penegakan hukum ke depan, dan semua institusi baik Polri, Kejagung, hingga KPK, harus siap dengan agenda tersebut.

“Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan," katanya.

Untuk itu, ia berharap SDM penegakan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem "jemput bola", bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat.

“Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal,” katanya.

Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin kepada 30 orang pegawai dan jaksa "nakal" selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 orang pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X