Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Menemukan Indikasi Penyelewengan Dana Desa Digunakan Oknum Kepla Desa untuk Judi Online

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:35 WIB
Karikatur Penyelewengan Dana Desa
Karikatur Penyelewengan Dana Desa

LOCUSONLINE, JAKARTAPPATK Menemukan Indikasi Penyelewengan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online: Dana desa, yang diluncurkan pada tahun 2015, menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Dengan alokasi dana triliunan rupiah setiap tahunnya, dana desa diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Senin, 10 Februari 2025

Namun, pengelolaan dan penyaluran dana desa menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa maupun penyelenggara pemerintah desa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyelewengan dana desa di wilayah Sumatera dan Papua, terutama penggunaan dana desa untuk judi online (judol) oleh oknum kepala desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menekankan penindakan tegas terhadap penyelewengan dana desa dan mengingatkan para kepala desa agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab.

“Semua kekuatan untuk memastikan bahwa dana desa itu benar adanya, akan kami lakukan,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berupaya untuk mengoptimalkan pengawalan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana desa melalui berbagai langkah:

- Transparansi: Mendorong desa untuk menerapkan transparansi melalui papan informasi di balai desa dan laman web desa.

- Teknologi: Menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

- Kolaborasi: Menggandeng Kejaksaan dan Polri untuk membina kepala desa dan mengawasi penggunaan dana desa.

- Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Mendorong edukasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau pengelolaan dana desa.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law (Celios) Bhima Yudhistira menekankan pentingnya realisasi maksimal dana desa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan panduan, seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan modul untuk memandu penggunaan dana desa secara tepat sasaran.

"Kemendes PDT telah menerbitkan panduan, seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan modul untuk memandu penggunaan dana desa secara tepat sasaran," jelasnya.

Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan dana desa dapat mencapai tujuannya untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X