Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Penuh Pendamping Desa 12 Bulan Diperjuangkan Kemendes PDT

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 12 Februari 2025 | 19:38 WIB
Ilustrasi Pendamping desa di Lapangan
Ilustrasi Pendamping desa di Lapangan

LOCUSONLINE, JAKARTA - Gaji Penuh Pendamping Desa: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan akan memperjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dibayarkan secara penuh selama satu tahun atau 12 bulan.

Dilansir dari ANTARA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dalam rapat bersama Komisi V di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa saat ini anggaran untuk gaji pendamping desa hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan.

"Saat ini, anggaran untuk gaji pendamping desa hanya cukup untuk 10 bulan. Ini karena adanya efisiensi anggaran, sehingga Kemendes PDT akan mengusulkan penambahan anggaran," ujar Yandri.

Yandri menegaskan bahwa Kemendes PDT akan kembali mengusulkan penambahan anggaran terkait gaji pendamping desa.

"Insya Allah, kami akan usulkan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu khawatir, insya Allah aman," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat membahas langkah efisiensi anggaran usai rekonstruksi, Yandri menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000.

Namun, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.

Dengan demikian, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.

Salah satu pos belanja yang terdampak efisiensi anggaran adalah belanja honorarium pendamping desa. Yandri mengatakan total pagu awal honorarium pendamping desa adalah Rp1.486.592.814.000. Lalu, dilakukan efisiensi sebesar 37,32 persen sehingga anggaran honorarium pendamping desa menjadi Rp931.777.933.000.

"Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menkeu," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorarium pendamping desa diketahui berkisar dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Lalu, ada pula biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X