Kamis, 4 Juni 2026

Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan WhatsApp Divisi Propam Polri

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:56 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan WhatsApp Divisi Propam Polri: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kanal layanan pengaduan polisi bermasalah oleh Divisi Propam Polri melalui WhatsApp merupakan langkah positif dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

"Masyarakat bisa langsung menyampaikan keluh kesah. Laporan itu lalu bisa langsung ditindaklanjuti. Mekanisme ini menjadi mekanisme yang efektif. Ini sebuah langkah positif," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan, menurut Anam dengan dibukanya layanan pengaduan ini menunjukkan komitmen Polri untuk berbenah menjadi institusi yang lebih baik.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan mekanisme ini agar pelayanan masyarakat bisa terlayani lebih baik, dan lebih penting lagi, ini juga bagian dari kontrol oleh masyarakat," ucapnya.

Anam juga mengingatkan Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara komprehensif.

"Tidak sekadar menerima laporan di WhatsApp, tetapi juga respons cepatnya atas berbagai dugaan itu segera dan dilakukan secara profesional," ujarnya.

Sebagai informasi, Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.

Informasi adanya layanan pengaduan itu disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Layanan aktif 24 jam.

Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X