Kamis, 4 Juni 2026

MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Dilakukan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

LOCUSONLINE, TASIKMALAYA - MK Diskualifikasi Ade Sugianto: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan perhitungan masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. Senin, 24 Februari 2025

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, MK memutuskan untuk sebagian mengabulkan permohonan dari pemohon, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto. MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya karena telah menjabat dua periode.

Perhitungan masa jabatan Ade Sugianto menjadi perdebatan karena dia menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018, meski pelantikan secara definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018. MK memutuskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018, sehingga total masa jabatannya telah melebihi dua periode.

MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada. MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk mencari pengganti calon bupati, sementara Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul diusung oleh PDIP, PKB NasDem, dan PBB. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara.

Dengan keputusan MK ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan kembali digelar dengan PSU yang akan diikuti oleh calon bupati pengganti Ade Sugianto dan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X