Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Maladministrasi Pemecatan Vokalis Band Sukatani, Ombudsman Angakat Bicara

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:49 WIB
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida saat memberikan komentar kontroversi lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani, Senin (24/2) /dok (Elizabeth Widowati )
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida saat memberikan komentar kontroversi lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani, Senin (24/2) /dok (Elizabeth Widowati )

LOCUSONLINE, SEMARANG - Diduga Maladministrasi Pemecatan Vokalis Band Sukatani: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti dugaan maladministrasi terkait pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Banjarnegara. Selasa, 25 Februari 2025

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan maladministrasi.

"Kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Farida menjelaskan bahwa Dindikpora Kabupaten Banjarnegara telah merespon dengan meminta keterangan dari sekolah tempat Novi mengajar, serta dihadiri oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.

"Artinya, masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta," katanya.

Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap sekolah swasta seperti halnya sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.

"Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru," katanya.

Farida berencana untuk berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah terkait untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam kasus ini.

"Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait," katanya.

Farida menjelaskan bahwa seharusnya ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

"Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab," katanya.

"Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?" pungkasnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X