Kamis, 4 Juni 2026

Geledah Rumah Riza Chalid dan Depo Minyak, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:39 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].

LOCUSONLINE, JAKARTA - Geledah Rumah Riza Chalid dan Depo Minyak: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Terbaru, Kejagung menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka baru. Jumaat, 28 Februari 2025

Tersangka Baru

Kedua tersangka baru adalah:

- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Peran Tersangka

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Upaya Paksa Penjemputan

Pihak Kejagung terpaksa melakukan upaya paksa penjemputan kedua tersangka di kantor mereka karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Peran Tersangka dalam Kasus

Maya dan Edward diduga terlibat dalam:

- Pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah yang tidak sesuai perencanaan.

- Perintah Maya kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

- Penggunaan metode spot/penunjukan langsung untuk pembayaran impor produk kilang, yang mengakibatkan pembayaran dengan harga tinggi kepada mitra usaha.

Kemungkinan Pemeriksaan Ahok

Kejagung tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatannya.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini:

- Rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

- Kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

- PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.

PT OTM diduga menjadi lokasi penyimpanan minyak yang diimpor dan tempat blending produk kilang.

Bantahan Pertamina

PT Pertamina (Persero) membantah isu bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax sesuai standar RON 92 dan memenuhi parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan.

Penjelasan Perbedaan Oplosan dan Blending

Fadjar menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending:

- Oplosan: Pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan.

- Blending: Praktik umum dalam proses produksi bahan bakar untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu.

Kejagung terus mengusut kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X