Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tipu Polisi Rp. 850 Juta, Modusnya Janjikan Lulus Sekolah Perwira

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:55 WIB
Foto : ilustrasi/Polisi Tipu Polisi Rp. 850 Juta, Modusnya Janjikan Lulus Sekolah Perwira
Foto : ilustrasi/Polisi Tipu Polisi Rp. 850 Juta, Modusnya Janjikan Lulus Sekolah Perwira

LOCUSONLINE, MEDAN – Seorang polisi berinisial Bripka Shcalomo Sibuea (SS) melaporkan rekannya Ipda Rahmadsyah Ramadan Siregar (RS) ke Polda Sumatrera Utara atas dugaan penipuan mencapai Rp.850 juta dengan modus bisa meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, SH mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Diawal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp. 600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah Perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus.

"Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan ke sekolah perwira polisi, sekitar Desember 2023 mereka bicarakan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp.600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya," kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2/2025).
Baca juga :

Kompolnas Apresiasi Layanan Pengaduan WhatsApp Divisi Propam Polri

Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah menyerahkan uang kepada Ipda SS Rp.600 juta. Lalu Ipda RS menjawab dan menyebutkan jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uanglagi Rp.250 juta.

Namun, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum, dan Propam Polda Sumut dengan nomor Laporan: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Baca juga :

Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran

Setelah berjalannya pemeriksaan, kedua belah pihak bersepakat akan menempuh perdamaian.

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem membenarkan hal itu. Kata Yudhi, institusi polri menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.

“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Kamis (27/2/2025).

Yudhi menambahkan bahwa polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Baca juga :

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ipda Ramadan Siregar sedang diproses oleh pihaknya.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan arahan dari Propam lagi diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujar Whisnu Senin (24/2/2025).

Sementara untuk proses pidananya lanjut Whisnu, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Silahkan tunggu proses, tidak kita tutupi silahkan saja. Kalau kode etiknya sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” ujarnya mengakhiri. (Ajis/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X