LOCUSONLINE, NGADA - Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana KaPolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus narkoba dan asusila.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Polda NTT sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Baca juga :
Kejaksaan Negeri Garut Menerima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK: Itu Uang Rakyat
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Saat itu, kata Henry, Paminal Polda NTT mendampingi tim dari Propam Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak diamankan, AKBP Fajar sampai saat ini masih ditahan di Propam Mabes Polri untuk diperiksa.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.
Kasus ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas institusi kepolisian. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel dari Mabes Polri demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.*** (Abusahid/Red.01)