Kamis, 4 Juni 2026

Babak Baru Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Plt Setwan DPRD: Kemungkinan Kecil LPJ DPRD Tidak Ada

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 5 Maret 2025 | 12:29 WIB

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Babak Baru Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Plt Setwan DPRD: Kemungkinan Kecil LPJ DPRD Tidak Ada:

Dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Reses Anggota DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019 menemui babak baru. Berdasarkan investigasi media ini, statemen antara pihak Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut tentang LPJ BOP dan Reses DPRD Garut diduga ada ketidaksesuaian.

Pasca menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD garut tahun 2014 - 2019, pihak Kejari Garut kepada sejumlah media menyatakan, sebagian LPJ BOP dan Reses DPRD Garut tidak seluruhnya didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda / tenda tempat kegiatan.

Namun demikian, Kejari Garut memastikan beberapa anggota DPRD Garut telah melaksanakan kegiatan penyerapan BOP dan Reses berdasarkan bukti-bukti berupa foto dokumentasi kegiatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Garut.

Kejari menyebut, dalam konteks ditemukannya fakta hukum terkait ketiadaan LPJ mengenai penyerapan anggaran BOP dan reses tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejari Garut pada awalnya berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan pada tidak adanya LPJ penggunaan BOP dan reses.

Namun dalam perkembangan berikutnya, setelah tim penyidik melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara diperlukan alat bukti yang cukup guna membuktikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Namun setelah penyidik melakukan penelusuran dalam rangka mendapatkan alat bukti yang dapat digunakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara terdapat beberapa kendala yang menyebabkan alat bukti yang diperlukan tidak dapat terpenuhi.

Antara lain pihak ketiga selaku penyedia makanan dan minuman sebagian besar sudah tidak ada lagi alamat domisili bahkan sudah ada yang tutup dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga proses hukum tentang dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut tidak memiliki alat bukti yang cukup, sehingga Kejari Garut menerbitkan SP3.

Sementara, sejumlah pejabat dan bahkan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung menyatakan LPJ merupakan salah satu dokumen yang wajib dilaporkan semua Anggota DPRD Garut. Ketika ditanya bagaimana apabila LPJ BOP dan reses DPRD itu tidak ada, Muhammad Dudung menyatakan, kemungkinan itu sangat kecil.

“Pasti LPJ ada. Mungkin lengkap dan tidak lengkapnya, mungkin,” ujar Muhammad Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2025)

Pria yang akrab disapa Kang Dudung ini menyatakan, ada perbedaan penggunaan anggaran untuk Reses DPRD Garut periode tahun 2014-2019 dengan tahun 2019-2024. Sejak tahun 2019, semua kegiatan anggota DPRD menggunakan sistem tunai, sementara untuk tahun 2019 sampai saat ini, anggaran diberikan secara non tunai.

“Jadi non tunai itu digunakan oleh anggota DPRD diawali dengan pengajuan yang formatnya sudah disediakan. Apabila kegiatannya sudah dilaksanakan, maka uangnya akan dikirim secara non tunai atau di transfer melalui pihak ketiga langsung. Pihak ketiga ini adalah penyedia atau pemilik rumah makan. Ini berlaku sejak tahun 2019 sampai sekarang,” katanya.

Sementara ungkap Dudung, penggunaan anggaran Anggota DPRD Garut periode sebelum Tahun 2019 menggunakan sistem tunai. “Anggaran untuk kegiatan Reses Anggota DPRD tahun 2014 - 2019 itu diberikan secara langsung. Setwan menerima SPJ atau bukti-bukti penggunaannya seperti kwitansi setelah kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Penggunaan anggaran untuk pimpinan dan DPRD Garut menggunakan mekanisme pembayaran tunai, sehingga dibutuhkan dokumen yang lengkap seperti bukti kegiatan dan kwitansi. Selain itu, pihak ketiga yang digunakan sebagai penyedia jasa akan sesuai dengan dapil masing-masing anggota dewan.

“Penyaluran anggaran untuk anggota DPRD Garut itu diberikan tunai. Sedangkan untuk pihak ketiga yang digunakan pasti akan menggunakan yang ada di sekiyar dapilnya. Tidak mungkin kan kegiatan di Garut Selatan atau di Garut Utara malah menggunakan rumah makan di Garut Kota, nanti nasinya bisa basi,” ujar Dudung sambil tertawa kecil.

Sementara itu, menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Nomor. 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Garut, Pasal 120 menyebutkan:

(1). Masa reses dilaksanakan paling lama 6 hari dalam satu kali reses bagi DPRD.

(2). Sekretaris DPRD Garut mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

(3). Masa Reses Anggota DPRD perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. Waktu reses anggota DPR, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD di wilayah provinsi   pada daerah pemilihan yang sama.

b. Rencana kerja Pemerintah Daerah,

c. Hasil pengawasan DPRD masa sidang, dan d. Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.

d. Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.

(4). Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD.

(5). Laporan sebagaimana dimaksud ayat (4) paling sedikit memuat:

a. Waktu dan tempat kegiatan reses.

b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dan

c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

(6). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya.

Sementara itu, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya ikut mengomentari ketentuan LPJ bagi setiap anggota DPRD. Menurutnya, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD Garut tidak memiliki LPJ dari setiap kegiatan dan anggaran yang digunakannya, maka akan berpengaruh terhadap kinerja kedepannya.

“Apabila LPJ tidak ada, maka tidak bisa melakukan kegiatan yang akan datang. Kewajiban ini sudah tertuang dalam Tata Tertib DPRD Garut,” ujar sumber kepada media.

Terpisah, setelah melayangkan hak jawab atau hak koreksi kepada media online locusonline.co, pihak Kejari Garut belum membalas konfirmasi yang dilayangkan wartawan, tentang LPJ BOP dan Reses Anggota DPRD Garut atas nama siapa, tahun berapa, lokasi resesnya mana, dan reses yang ke berapa yang disebutkan sebagian LPJ nya tidak ada. (asep ahmad)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X