Kamis, 4 Juni 2026

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa "Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dipecat"

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:01 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

LOCUSONLINE, JAKARTA - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel kepolisian yang terlibat narkoba. Ia memastikan bahwa oknum yang kedapatan memakai narkoba akan dipecat dari jabatannya. Kamis, 6 Maret 2025

Pernyataan tersebut menanggapi kabar penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila.

"Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Sudah banyak korbannya, ‘kan? Contohnya yang di Batam kan. Dipecat semua. Tidak ada yang tidak dipecat," tegasnya.

Bareskrim Polri mengaku belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut karena masih ditangani oleh Paminal Propam Polri.

Baca Juga : “Rakyat Miskin Lapor Polisi?” Viral, Seorang Ibu di Garut Curhat Anaknya Yang Masih Kecil Diduga Korban Asusila Oleh Kakek Temannya?



Sementara itu, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya akan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.

"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.

"Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," kata dia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan AKBP Fajar pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Proses pemeriksaan masih berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Kabid Humas enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

Bareskrim Polri dan Kompolnas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X