Kamis, 4 Juni 2026

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 7 Maret 2025 | 21:32 WIB
Foto : Saat warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri / Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
Foto : Saat warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri / Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

LOCUSONLINE, GARUT – Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan”: Salah satu warga Garut menilai aksi nyata Gubernur Jawa barat yang berani membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas patut diapresiasi. Karena jelas bangunan itu sudah mengalihfungsikan lahan yang seharusnya bukan untuk tempat wisata.

Dedi Mulyadi menyebutkan, alih fungsi lahan dilakukan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak. Ia menerima informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya 4.800 meter persegi, tapi di lapangan pembangunannya hingga 15.000 meter persegi.
Baca juga :

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Pertanian PT. Pratama Abadi Industri di Garut, PKP Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan, PT Jaswita Jabar melalui anak perusahaannya Jaswita Lestari Jaya hanya mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total sebanyak 39 bangunan. Artinya bangunan lain tidak mengantongi PBG.

:Ada 25 bangunan di Hibisc Fantasy Puncak yang belum berizin alias illegal” katanya.

Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi garangnya Gubernur Jabar karena telah mencintai alam,Garangnya Dedi Mulyadi harus adil ketika daerah lain ada yang dialihfungsikan peruntukan lawahnnya.

“Gubernur Jabar patut diapresiasi, Garang dalam menegakan hukum dan kedadilan, tak segan-segan membongkar bangunan yang berada di lahan yang dialihfungsikan. Namun harus adil juga speerti di Kabupaten Garut ada lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berdasarkan peraturan itu dilarang dialihfungsikan, namun sekitar 2,3 hektar kok bisa dibangun pabrik?,” kata ketua GLMPK, Bakti S.
Baca juga :

Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???

Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

Memang, sambung ketua GLMPK, kawasan Garut Utara telah ditetapkan menjadi kawasan industri melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 yang mendorong pembangunan pabrik terus merajalela tanpa memperhatikan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan.

“Salah satunya bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berada di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan sebanyak 2,3 hektar kawasan pertanian dialhfungsikan menjadi bangunan pabrik sejak 2017, namun anehnya dibiarkan oleh pejabat pemkab Garut,” tanya nya.

“Saya menduga oknum pejabat Pemkab Garut ada yang bermain untuk menerbitkan izin pada sekitar 2,3 hektar yang merupakan lahan pertanian yang tidak diperbolehkan alih fungsi,” ungkap Bakti.

Menurutnya, bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan diantaranya bangunan Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya.
Baca juga :

Alih Fungsi Lahan Pertanian Oleh PT. Pratama Abadi Industri Diduga Langgar Aturan, Dinas Pertanian Tak Rekomendasikan, Pelapor Desak Penegakan Hukum Adili Oknum Pejabat

Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali

Bakti juga menyebutkan kasus ini tengah ditangani Polres Garut. namun sampai saat ini juga pihak Polisi belum menentukan tersangkanya, padahal jelas-jelas sebagian bangunan PT. Pratama Abadi Industri masuk kedalam kawasan LP2B dan LSD, kan aneh, tanya Bakti.

Makanya, GLMPK menantang Gubernur Jabar berani atau tidak membongkar Sebagian bangunan PT. Pratama Abadi Industri yang berdiri di kawasan LP2B?

“Jelas pada Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menyebutkan (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegas ketua GLMPK. (Asep/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X