Kamis, 4 Juni 2026

Viral: Tarik Kendaraan Sembarangan, Debt collector Diamuk Massa Hingga Babak belur

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 04:44 WIB
foto : Tarik Kendaraan Sembarangan, Debt collector Diamuk Massa Hingga Babak belur
foto : Tarik Kendaraan Sembarangan, Debt collector Diamuk Massa Hingga Babak belur

LOCUSONLINE, GROBOGAN – Sebuah video viral gegara tarik kendaraan sembarangan debt collector diamuk massa hingga babak belur di pasar gondong, grobogan. Vidio yang ramai itu dibagikan di jejaring media sosial.

Dalam video tersebut, sejumlah pemuda melakukan pemukulan di pertugan Godong kea rah juwangi, godong, grobogan.

Dalam video menunjukkan dua titik pengeroyokan dengan dua orang yang diduga debt collector.
Baca juga :

Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?

Viral Di Tiktok, Emak-emak Ngamuk Ogah Belanjaannya di Minimarket

Dilansir dari Okezone, Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumeno membenarkan kejadian tersebut. Menurut informasi, kejadian tersebut terjadi pada Senin (3/3/2025) siang.

"Benar kejadiannya Senin lalu. Sebelumnya itu berawal dari debt collector menarik motor seorang kreditur. Selanjutnya debt kolektor mengembalikan motor kreditur tersebut," jelas Kapolsek AKP Bambang Jumeno di Mapolsek Godong, Jumat (7/3/2025).

Usai dikembalikan, lanjut Kapolsek, saat itu hari berikutnya waktu kejadian pengeroyokan yakni Senin (3/3/2025) sejumlah pemuda menemui dua orang debt collector tersebut di Pertigaan Pasar Godong.
Baca juga :

“Rakyat Miskin Lapor Polisi?” Viral, Seorang Ibu di Garut Curhat Anaknya Yang Masih Kecil Diduga Korban Asusila Oleh Kakek Temannya?

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Nahas, ternyata dua debt collector yang diamuk massa diduga jadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tersebut.

"Selanjutnya dua orang tersebut mengalami luka ringan dan sudah melapor ke Polsek Godong. Saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Menurut data kepolisian Polsek Godong, korban yang melapor yakni Wawi (30) dia mengalami luka pada kepala, pelipis dan tangannya. Sedangkan korban lain tidak melapor dan hanya mengalami luka ringan juga.

Sementara itu perlu diketahui, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa debt collector harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Debt collector harus memahami dan mematuhi etika penagihan hutang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan. (Asep/Red.o1)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X