Kamis, 4 Juni 2026

Usai Rumahnya Digeledah KPK, Pukat UGM Minta Status Ridwan Kamil Segera Ditetapkan 

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Usai Rumahnya Digeledah KPK: Peneliti Pukat UGM, Zaenur, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penegak hukum selalu berkaitan dengan tindak pidana.

"Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana," kata Zaenur, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

"Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seorang yang diduga melakukan pidana atau saksi sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Zaenur menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab, KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.

"Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP, kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-Undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, bahwa dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Bank BJB, Akankah Ridwan Kamil Jadi Tersangka?

Lebih lanjut dia mengatakan apakah Ridwan Kamil terlibat atau tidak, tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Dia meminta KPK untuk segera menentukan status Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

"Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak? Kan kurang lebih begitu publik bertanya. Itu tergantung alat bukti yang dimiliki, apakah ada aliran dana ke Ridwan Kamil? Apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dengan belanja iklan di BJB itu? Apakah ada persekongkolan Ridwan Kamil? apakah ada persetujuan? Itu yang kemudian akan dibuktikan. Kalau ada ya harus ditetapkan sebagai tersangka, kalau nggak ada ya jangan," imbuhnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X