Kamis, 4 Juni 2026

Disinyalir Melegalkan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Menuai Kritik

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:37 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ke DPR. Revisi ini menargetkan tiga pasal, termasuk Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di institusi sipil. Langkah ini disinyalir dapat melegalkan dwifungsi TNI, yang sebelumnya dihapuskan pasca reformasi 1998. Kamis, 13 Maret 2025

Revisi UU TNI ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sipil. Mereka khawatir revisi tersebut akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa orde baru, di mana militer masuk ke berbagai bidang baik di pemerintahan dan ruang sipil lainnya.

Sejak menjabat sebagai presiden, Prabowo telah menempatkan banyak sentuhan militeristik dalam tatanan sipil. Hal ini terlihat dari penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil, seperti Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretariat Kabinet, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menduduki posisi Direktur Utama Perum Bulog, dan Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama Mind Id.

Baru-baru ini, 200 perwira TNI diberikan kursus singkat tentang manajemen, bisnis, keuangan, dan investasi untuk perwira militer yang akan menjabat manajemen BUMN. TNI juga memegang peranan besar di program Makan Bergizi Gratis (MBG), Food Estate, Dewan Pertahanan Nasional, Pengelolaan dan Penertiban Kawasan Hutan, dan pembentukan 100 batalyon teritorial pembangunan.

Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan akan berdampak pada rancunya kewenangan maupun yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana. Termasuk pelanggaran HAM, apakah diadili di peradilan umum atau di peradilan militer.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menegaskan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak tegas revisi UU TNI yang ingin mengembalikan praktik dwifungsi TNI.

“Menghidupkan kembali dwifungsi bukan hanya berbahaya bagi TNI itu sendiri tapi bagi demokrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Arif menjelaskan bahwa mengembalikan dwifungsi TNI berarti mengkhianati tuntutan reformasi tahun 1998. Membuka luka, dan trauma rakyat terhadap praktik militerisme otoritarian rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

YLBHI menyerukan agar DPR menolak revisi UU TNI yang menyeret kembali dwifungsi militer. Mereka mengajak masyarakat sipil untuk terus memantau dan menentang upaya mengembalikan praktik militerisme yang berpotensi mengancam institusi TNI itu sendiri tapi bagi demokrasi dan kepastian hukum.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X