Kamis, 4 Juni 2026

RUU TNI, Kontroversi Penempatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 17 Maret 2025 | 06:16 WIB
illustrasi TNI
illustrasi TNI

LOCUSONLINE - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin mengarah pada kesepakatan. Dalam rapat Panja Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 hingga 16 Maret 2025, muncul usulan untuk memperluas kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan revisi yang diusulkan, terdapat 16 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini, yang hanya mengizinkan sepuluh kementerian/lembaga untuk diisi oleh prajurit aktif.

Pertambahan lima institusi baru tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Mahkamah Agung.

Terakhir, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam rapat Panja Revisi UU TNI hari Sabtu (15/3/2025) ditambahkan satu institusi lagi yang dapat dijabat prajurit TNI aktif, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Penambahan ini dianggap relevan mengingat daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijaga oleh prajurit TNI.

"Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terang TB Hasanuddin.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penempatan prajurit TNI di luar 16 institusi yang telah disepakati masih memerlukan proses pengunduran diri dari dinas militer.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tegas mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

Dalam revisi UU TNI terbaru, berikut adalah 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif tanpa harus pensiun:

1. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Kontroversi RUU TNI


Sebelumnya, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hanya membatasi anggota TNI aktif untuk bertugas di 10 kementerian dan lembaga sipil tertentu. Namun, revisi terbaru ini memungkinkan anggota TNI aktif untuk menempati 16 posisi di lembaga sipil.

Kebijakan ini menuai kontroversi karena anggota TNI yang ditugaskan di lembaga-lembaga sipil ini tidak diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri dari status militer. Hal ini dianggap dapat membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam jabatan-jabatan sipil strategis, seperti pada masa Orde Baru.  (**)

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X