Kamis, 4 Juni 2026

Hukum dan Politik Berkaitan Erat, Politisasi Hukum Dapat Menyebabkannya Tunduk Pada Kekuasaan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, SURABAYAHukum dan Politik Berkaitan Erat: Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kuliah tamu (Guest Lecture) bertajuk "Legal Theory, Law, and Politics" secara daring pada Rabu (12/3/2025). Prof. Mauro Zomboni dari Stockholm University menjadi pembicara, memaparkan hubungan dinamis antara hukum dan politik dalam teori hukum modern.

Prof. Zomboni menekankan bahwa hukum dan politik selalu berkaitan erat, baik dalam proses pembentukan maupun penerapannya. Ia menjelaskan bahwa politisasi hukum dapat menyebabkannya tunduk pada kekuasaan, sementara spesialisasi hukum dapat memperkuat kemandiriannya.

"Politisasi hukum dapat menyebabkannya tunduk pada kekuasaan, sementara spesialisasi hukum dapat memperkuat kemandiriannya," tegasnya.

Kompleksitas hubungan ini semakin meningkat seiring perkembangan negara, khususnya dalam konteks transisi dari masyarakat tradisional ke modern, seperti yang dijelaskan oleh Habermas. Dilema negara kesejahteraan, menurutnya, muncul dari politisasi dan spesialisasi hukum yang menciptakan jarak di antara keduanya.
Baca Juga :

Dalam Draf RUU KUHAP Kewenangan Jaksa dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan?


Prabowo Manclamencle Omon-omon Kebijakan Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan



Prof. Zomboni kemudian menguraikan tiga model utama dalam teori hukum kontemporer yang mencoba menjelaskan hubungan ini:

- Model Otonom: Melihat hukum sebagai entitas mandiri dengan struktur kaku yang relatif tidak terpengaruh politik. Hukum memiliki logika internalnya sendiri yang terpisah dari nilai-nilai eksternal (mengutip Hart).

- Model Tertanam: Menyatakan hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari politik, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, moral, dan politik. Pendekatan ini didukung oleh Critical Legal Studies dan Law and Economics.

- Model Beririsan: Mencoba menyeimbangkan antara rigiditas hukum dan fleksibilitas politik. Hukum memiliki inti normatif yang mandiri, namun tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan politik masyarakat.

Prof. Zomboni menyimpulkan bahwa tantangan teori hukum modern adalah menjaga keseimbangan antara politisasi dan spesialisasi hukum, agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan tanpa kehilangan integritasnya sebagai fondasi masyarakat beradab.

"Hubungan tarik-menarik antara hukum dan politik ini memerlukan pemahaman yang komprehensif untuk memastikan hukum berfungsi secara efektif dan adil," paparnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X