LOCUSONLINE, JAKARTA - Tetapkan Kepastian Hukum dan Permudah Proses: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini dirilis awal Februari lalu dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses pemeriksaan pajak.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibuat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Baca Juga : Bazar Ramadhan di Purwakarta Jamin Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau
Peraturan baru ini menetapkan tiga tipe pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
2. Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
PMK ini juga mengatur jangka waktu pengujian pemeriksaan. Pemeriksaan Lengkap memiliki jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan.
Aturan sebelumnya membedakan jangka waktu antara Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, dengan waktu paling lama 6 bulan dan 4 bulan, dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
PMK baru ini juga mengatur jangka waktu yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yaitu paling lama 5 hari sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak, tanpa adanya perpanjangan waktu.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dipangkas menjadi paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Aturan terdahulu mengatur 60 hari kerja.
PMK ini menegaskan bahwa kebijakan pemeriksaan berlaku untuk berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Baca Juga :Wabup Garut Dorong Jiwa Kewirausahaan di Festival Ramadan Bintang Cendekia Islamic School
Editor: Bhegin