Kamis, 4 Juni 2026

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Tahun 2024 Resmi Dihapus Gubernur Jabar

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 20 Maret 2025 | 08:41 WIB

LOCUSONLINE, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Dedi menyampaikan kebijakan ini pada Rabu (19/3/2025), memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi.

Baca Juga : Sri Mulyani Optimis Ekonomi Indonesia Positif di Kuartal I 2025, Berbeda dengan Proyeksi OECD



Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat.

Terkait potensi hilangnya pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan bahwa fokusnya bukan pada potensi kehilangan, melainkan pada upaya mendapatkan pembayar pajak baru.

"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.

Dedi percaya bahwa kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan di masa mendatang.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X