LOCUSONLINE, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI aktif boleh menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dilansir dari SindoNews, Utut mengatakan, DPR dan pemerintah telah membahas dan mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan tiga poin penting yang telah dibahas dan direvisi dalam RUU TNI:
1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga: Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga telah direvisi. Prajurit aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga, berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku.
Berikut 14 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
* Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
* Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
* Badan Intelijen Negara
* Badan Siber dan/atau Sandi Negara
* Lembaga Ketahanan Nasional
* Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
* Badan Narkotika Nasional
* Mahkamah Agung
* Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
* Badan Penanggulangan Bencana
* Badan Penanggulangan Terorisme
* Badan Keamanan Laut
* Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Di luar penempatan pada 14 Kementerian/Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Penambahan Masa Dinas: Revisi juga menyasar Pasal 53 terkait batas usia pensiun anggota TNI. Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
3. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga mengalami revisi. Cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP ditambah dari semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP meliputi:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mendasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi. "Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," katanya.
Editor: Bhegin