Kamis, 4 Juni 2026

UU TNI Digugat ke MK, Masyarakat Sipil Tetap Tolak dan Ancam Judicial Review

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 23 Maret 2025 | 11:26 WIB
Ilusrasi
Ilusrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3) langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 7 orang pada Sabtu (22/3).

Pengesahan UU TNI ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Gugatan terhadap UU TNI ini terdaftar di MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

Baca Juga : Masyarakat Sipil Bandung Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar, Minta Militer Kembali ke Barak



Sebelumnya, massa aksi di depan gedung DPR RI juga sempat mengancam akan membawa UU TNI ke MK karena tidak setuju dengan UU tersebut.

Satya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menilai pembahasan revisi UU TNI cacat konstitusional dan banyak pasal bermasalah.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," kata Satya.

Satya menegaskan bahwa mereka akan terus bersolidaritas dan mencari cara untuk membatalkan UU TNI, termasuk dengan mengajukan judicial review ke MK.

"Jika ini disahkan, kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," ucapnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X