Kamis, 4 Juni 2026

Penanganan Lamban Kasus Berulang, Dewan Pers Desak Ketegasan Kapolri Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 23 Maret 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Penanganan Lamban Kasus Berulang: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor media Tempo. Minggu, 23 Maret 2025

Dilansir dari metrotvnews.com, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membuka kepada publik siapa pelakunya.

"Dewan Pers memberikan dukungan penuh dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror ini dan segera membuka kepada publik siapa pelakunya," tegas Ninik.

Ninik khawatir jika kasus ini tidak segera diusut tuntas, maka berpotensi untuk terus berulang dan diikuti oleh pelaku lainnya.

"Jangan sampai ada fakta baru, yaitu fakta pembiaran oleh aparat penegak hukum yang tidak secara cepat merespon laporan kasus tersebut," katanya.

Ninik yakin bahwa Kapolri akan bergerak cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Saya selaku ketua Dewan Pers mengenal Kapolri akan bergerak secara cepat melalui Tim Reskrim Polri untuk menindaklanjuti ini. Sehingga kita sangat berharap bahwa ini ditindaklanjuti, apalagi Dewan Pers bersama-sama dengan Kepolisian sejak tahun 2015 salah satunya adalah penyelesaian kasus-kasus Pers seperti ini," katanya.

Ninik menilai tindakan teror tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, tepat, dan sesuai dengan analisis pers.

"Bisa jadi masyarakat kadang tidak tahu bahwa itu kebutuhan. Tapi pers sebagai pilar keempat demokrasi punya tanggung jawab untuk menggali apa informasi yang sesungguhnya diperlukan, harus dipahami oleh masyarakat. Karena ini hak atas informasi itu adalah hak yang paling hakiki yang diatur dalam Undang-Undang Dasar," jelasnya.

Ninik mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dari sebuah pemberitaan, baik dari Tempo maupun media lainnya, harus menggunakan mekanisme hukum dan kode etik jurnalistik.

Mereka dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.

"Jadi tidak dengan cara mengirim kepala babi, tidak dengan cara teror atau bentuk-bentuk lain, melakukan kekerasan, kan pernah juga kejadian membakar dan lain sebagainya, tidak boleh itu dilakukan," ungkapnya.

Ninik menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan berharap agar intimidasi terhadap pers tidak terus berulang.

"Atas kejadian ini tentu kami merasa prihatin perjalanan demokrasi khususnya pers, kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang," pungkasnya.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X