Kamis, 4 Juni 2026

DPMPTSP Garut Belum Terbitkan PBG dan SLF Wisata Sawah Lega Hegar Resort (Salegar)

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 27 Maret 2025 | 13:52 WIB
Foto : surat dari DPMPTSP yang ditujukan kepada GLMPK yang menerangkan belum menerbitkan PBG dan SLF bagi Salegar
Foto : surat dari DPMPTSP yang ditujukan kepada GLMPK yang menerangkan belum menerbitkan PBG dan SLF bagi Salegar

LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) akan melakukan tindak lanjut terkait perijinan salah satu tempat wisata terbesar di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pasalnya, Perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama atau sekitar 4 tahun lamanya.

https://www.youtube.com/watch?v=yax7YIsJ1Wg&t=12s

GLMPK telah mengantongi informasi, bahwa wisata Salegar belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Ketua GLMPK Kabupaten Garut, Bakti Safa’at kepada media, Kamis (27/03/2025).
Baca juga :

Ternyata Perijinan yang Diduga Aspal di Garut Itu Milik Sawah Lega Hegar Resort

Wisata Salegar Sudah Diadukan Ke Bupati dan Satpol PP, Beranikah Menindak Seperti Pada PKL?

Menurut Bakti, setiap Perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Sedangkan, ketentuan tentang PBG dan SLF itu bersifat wajib dan mengikat.

“Wisata Salegar belum  memiliki PBG dan SLF, maka tempat kegiatan Perusahaan ini bisa disebut illegal, dan harus disegel atau dihentikan sementara oleh pemerintah melalui penegak Perda, yaitu Satpol PP” katanya.

Bakti menambahkan, instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Dinas PUPR dan Satpol PP harus memberikan sangsi tegas, walaupun katanya investor mengaku sudah beritikad baik, namun tertipu oleh salah satu oknum.

“Sangsi tegas, dan tutup sementara sampai ada kejelasan hukum. Pihak wisata Salegar harus memiliki perijinan yang legal. Dinas terkait harus memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera menegakan Perda,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPT Kabupaten Garut, Budi Gan Gan saat ditemui wartawan mengaku saat ini pihaknya memiliki banyak aktivitas menjelang Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan lainnya.
Baca juga :

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

Alih Fungsi Lahan Pertanian Oleh PT. Pratama Abadi Industri Diduga Langgar Aturan, Dinas Pertanian Tak Rekomendasikan, Pelapor Desak Penegakan Hukum Adili Oknum Pejabat

“Agendanya hari ini )Rabu, (27/3/2025) kami undang semua instansi terkait dan pihak Perusahaan untuk membahas persoalan yang muncul, yakni dugaan PBG aspal, namun kondisinya tidak memungkinkan mengingat agenda-agenda yang sudah ada. Namun demikian saya sudah perintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan pengecekan untuk bahan kami mengambil Keputusan,” katanya.

Lanjutnya, kemungkinan DPMPTSP akan mengudang semua pihak setelah Lebaran, karena kalau sekarang tidak memungkinkan, kata Budi Gan Gan di kantornya, Rabu, (27/3/2025).

Senada dengan  Bakti Safa'at, Ketua Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, Yogi Iskandar turut menyoroti adanya aktivitas yang illegal yang dibiarkan pemerintah kabupaten Garut. Menurutnya, semua Perusahaan yang belum mengantongi perizinan harus diberikan sangsi tegas, khususnya Salegar yang sudah beroperasi sejak lama.
Baca juga :

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

Hati Saya Terluka Dengan Dibolehkannya “Klub Malam” di Limbangan

“Kami mendengar Perusahaan ini sudah menjalankan bidang usaha pariwisata sejak tahun 2021 lalu, tapi ijinnya diduga illegal. Untuk itu Pemkab Garut melalui Satpol PP harus segera melakukan penutupan sementara,” ungkapnya. (asep ahmad)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X