Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Siapkan Surat Edaran

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 27 Maret 2025 | 19:39 WIB

LOCUSONLINE, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas: Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Kamis, 27 maret 2025

Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi.

"Saya tegaskan, ASN Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran," jelas Bupati Purwakarta.

Bagi ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, akan diberikan sanksi tegas.

"Jika nanti ada ASN Pemkab Purwakarta yang masih kedapatan menggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, maka akan diberikan sanksi tegas," pungkas Saepul Bahri.
Baca Juga :

Dewan Pers RI Terima Pengaduan Dari Kejari Garut Terkait Pemberitaan Media Online Locusonline.co, Asep Ahmad: Saya Hormati Keputusan Dewan Pers



Bupati Purwakarta akan menerbitkan surat edaran untuk menegaskan larangan ini.

"Kebijakan ini guna memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya, nanti larangan ini akan kita tegaskan melalui surat edaran," kata Bupati.

Bagi ASN yang ingin mudik lebaran, Bupati merekomendasikan untuk meninggalkan kendaraan dinas di rumah atau menyimpannya di halaman parkir Pemkab Purwakarta selama mudik.

"Bagi ASN Pemkab Purwakarta yang ingin mudik lebaran, kendaraan dinas tinggalkan saja di rumah atau disimpan selama mudik di parkiran yang dimiliki Pemkab Purwakarta," kata Bupati.

"Kalau ragu ditinggalin di rumah, parkir saja di halaman parkir pemda, halaman parkir kita luas," terangnya.

Pewarta: Laela

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X