Kamis, 4 Juni 2026

Wamendagri Tegur Wali Kota, KPK Meradang "Aset Negara Bukan untuk Kepentingan Pribadi"

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 31 Maret 2025 | 11:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Dalam Negri.

Mendengar kabar Wali Kota Depok mengizinkan ASN di lingkungannya untuk mudik menggunakan mobil dinas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.

Budi Prasetyo menekankan bahwa kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja ASN, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Budi.

KPK juga mengimbau agar kepala daerah dan pengawas internal meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. ASN yang terbukti menyalahgunakan aset negara harus dikenakan sanksi administratif.

"Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," ucap Budi.

KPK khawatir adanya kerusakan jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik.

"Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," tutur Budi.

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan akan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Bima Arya menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas hanya diizinkan untuk keperluan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi. Ia menekankan potensi kerusakan mobil dinas yang dapat menimbulkan kerugian negara.

"Ya kita akan tegur (Wali Kota Depok)," ucap Bima Arya, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

"Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," imbuh dia.

Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi atas kebijakan tersebut akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Ia meyakini Gubernur Jawa Barat akan memberikan sanksi.

"Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkas dia.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X