Kamis, 4 Juni 2026

Longsoran TPT Perumahan Mahidara Green View di Cibiuk Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Minta Segera Ditangani

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 31 Maret 2025 | 16:54 WIB
Longsoran TPT Perumahan Mahidara Green View di Cibiuk
Longsoran TPT Perumahan Mahidara Green View di Cibiuk

LOCUSONLINE, GARUT - Longsoran Tembok Penahan Tanah (TPT) Perumahan Mahidara Green View yang menutupi bahu jalan Cibiuk-Garut tepatnya di Kampung Warungpeuteuy, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, membahayakan pengguna jalan. Longsoran tersebut terjadi di turunan Andir yang sangat curam, dan jalur ini merupakan jalur alternatif saat arus mudik dan balik Lebaran. Senin, 31 Maret 2025

Kepala Desa Majasari, Slamet Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan pengembang untuk segera membereskan sisa longsoran TPT dari bahu jalan, namun hingga saat ini belum juga dikerjakan.

"Kami sudah ingatkan pengembang untuk segera beresin longsoran itu, tapi belum ada tindakan," ujar Slamet melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :


Bocah 9 Tahun Tewas Terpanggang Akibat Tragedi Kebakaran Bengkel di Garut



Adeng, seorang pemudik yang menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan tersebut, mengungkapkan bahwa material longsoran TPT sangat membahayakan. Ia hampir terjatuh saat melintas di lokasi tersebut.

"Tadi Saya berpapasan dengan Bus dari arah berlawanan, terpaksa mepet ke bahu jalan dan hampir jatuh," ungkap Adeng.

Adeng dan pengguna jalan lainnya berharap pihak terkait segera membereskan longsoran tersebut untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Warga dan pengguna jalan mendesak pihak pengembang Perumahan Mahidara Green View untuk segera melakukan penanganan longsoran TPT. Mereka juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, untuk turun tangan dan mengawasi proses penanganan longsoran tersebut.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X