Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Jurnalis Babakbelur Dikeroyok Preman Saat Meliput Dugaan Pencemaran Lingkungan di Subang

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 10 April 2025 | 11:31 WIB
Hadi Hadrian (46) tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang
Hadi Hadrian (46) tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang

LOCUSONLINE, SUBANG - Seorang Jurnalis Babakbelur Dikeroyok Preman: Hadi Hadrian (46), seorang jurnalis dari media Hadejabar, menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas liputan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hadi diduga dikeroyok oleh delapan orang yang diduga preman pada Rabu (9/4/2025).

Hadi, yang sedang meliput dugaan pencemaran lingkungan di sebuah kandang ayam, mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan dada.

"Saya kembali ke lokasi untuk meminta klarifikasi mengenai perizinan. Begitu saya parkirkan mobil, sebuah kendaraan mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang langsung mendekati saya," ungkap Hadi. Dikutp dari satujuang.com.

Tak lama kemudian, Hadi dipaksa turun dari mobilnya dan saat sedang berdiskusi dengan pemilik mobil, sekelompok pria tiba-tiba menyerangnya secara brutal.

"Hanya untuk menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya mencapai 30 ribu ekor, saya justru harus mengalami pengeroyokan," ujar Hadi.

Baca Juga :


Dokter Spesialis Anestesi Unpad Ditahan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung



Hadi saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

Kasus ini menimbulkan reaksi keras di kalangan pers. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), H.Dadang, mengecam tindakan kekerasan yang dialami anggota pers tersebut.

"Pengeroyokan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan harus mendapat sanksi hukum setimpal," tegasnya.

Dadang juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap seluruh tersangka dan memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

Pihak Polsek Cijambe telah mengantongi laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang sedang memburu pelaku yang dilaporkan kabur setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Insiden ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap insan pers masih menjadi masalah serius di Indonesia, meskipun dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan harus dihentikan.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X