LOCUSONLINE, SUBANG - Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Subang Ditangkap: Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.
Lima orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Subang di Aula Patriatama, Jumat 11 April 2025.
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa Hadi Hardian mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah setelah dianiaya oleh lima orang karyawan peternakan saat hendak mengonfirmasi perizinan usaha.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AM (21 tahun), AW (41 tahun), CB (30 tahun), NR (27 tahun), dan SM (20 tahun). Mereka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
“Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan, dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, H. Dadang Hidayat, mengutuk keras tindak kekerasan terhadap Hadi Hardian yang diketahui merupakan Sekretaris IWOI Subang.
"Peristiwa ini sangat menusuk jantung profesi kita. Ketika seorang jurnalis yang sedang bertugas menjadi korban kekerasan, itu sama saja menyerang kebebasan pers,” ujar Dadang.
Dadang menyatakan apresiasinya terhadap kecepatan dan profesionalitas Polres Subang dalam menangani kasus ini.
"Hanya dua jam setelah kejadian, para pelaku berhasil ditangkap. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” katanya.
Dadang juga menekankan pentingnya etika jurnalis dalam bekerja serta pemahaman masyarakat terhadap tugas jurnalis.
"Wartawan selalu membawa identitas resmi. Bila ada keberatan terhadap wartawan, silakan lapor ke organisasi seperti IWO, PWI, atau IJTI,” imbuhnya.
IWOI Subang menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami sepakat mengawal proses hukum terhadap rekan kami, dan berharap ini menjadi akhir dari kekerasan terhadap insan pers,” tutup Dadang.
Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati kebebasan pers dan menghindari tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Pewarta: Riyadi
Editor: Bhegin