Kamis, 4 Juni 2026

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diringkus Polisi Atas Dugaan Penipuan Modus Arisan, Investasi, dan Tabungan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 12 April 2025 | 17:51 WIB
AR Tesangka Penipuan ModusArisan.
AR Tesangka Penipuan ModusArisan.

LOCUSONLINE, PURWAKARTA - AR (33), seorang ibu rumah tangga, diringkus jajaran Polres Purwakarta atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

AR ditangkap di kediamannya setelah sebelumnya digrebek oleh warga yang merasa ditipu oleh pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa AR diduga melakukan penipuan dengan tiga modus operandi, yakni arisan, investasi, dan tabungan.

"Kami amankan seorang wanita inisal AR yang beralamat di Sukatani, pasal yang dilaporkan penipuan atau penggelapan, untuk modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, pertama masalah arisan, kedua masalah investasi dan ketiga tabungan, dengan total kerugian dari tiga modus operandi itu mencapai 1 milyar 27 juta 150 ribu," ujar Kasat Reskrim di Mapolres Purwakarta.

Arwin menjelaskan bahwa AR telah menjalankan aktifitas arisan, investasi, dan tabungan selama 7 tahun dan mulai terjadi kekacauan dari arisan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

"Untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10-100 orang, poin arisannya harian mingguan bulanan, peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif, pada saat dilakukan pengecekan pelaku akan mendapatkan mendahului di susul dengan dengan nama fiktif yang disiapkan pelaku," Ungkap Kasat Reskrim.

Arisan tersebut, sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang yang peserta asli. Kemudian kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar Rp706 juta.

"Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku," jelas Kasat.

Dalam modus investasi, AR meniming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20% dari nilai uang yang diinvestasikan. Namun, sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.

Untuk tabungan, AR menawarkan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta tabungan.

"Tiga tabungan ini berjalan 10 bulan, dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,"jelasnya.

Polisi langsung melakukan gelar perkara dan telah menetapkan AR sebagai tersangka penipuan, Sabtu 12 April 2025.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," terang Kasat.

AR dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama dalam hal arisan, investasi, dan tabungan. Pastikan untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap pihak yang menawarkan program tersebut agar terhindar dari penipuan.

Pewarta: Laela

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X