Kamis, 4 Juni 2026

Kepala Samsat Garut Bahas Program Pemutihan Pajak dan Bebas BBN dengan Bupati Garut

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 12 April 2025 | 18:08 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Kepala Samsat Garut Bahas Program Pemutihan: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bertemu dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (11/4/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Garut.

Ervin melaporkan adanya perubahan regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini bersifat opsional. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat.

"Jika sebelumnya hanya sekitar 400 sampai 500 wajib pajak per hari, saat ini rata-rata mencapai 2.000 pengunjung per hari. Bahkan pada hari tertentu bisa mencapai 2.500," jelasnya.

Program pemutihan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Berapapun mereka punya tunggakan dan punya tunggakan pokok dan denda, jadi mau 10 tahun punya tunggakan kita hilangkan. Nah mereka hanya cukup membayar untuk tahun sekarang saja atau tahun berjalan saja," terangnya.

Ervin juga menyampaikan program baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Selasa lalu, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan dari luar provinsi. Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen seperti STNK dan BPKB.

"Yang dibebaskan itu biaya BBN-nya ditambahkan biaya BPKB-nya, jadi hampir 0 rupiah tapi tetap ada yang harus dibayarkan yaitu untuk biaya PNBP-nya, cetak STNK, cetak BPKB," paparnya.

Ervin menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, khususnya bagi yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, agar segera melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru karena program ini masih berlangsung hingga 30 Juni.

"Untuk masyarakat Garut, tentu ini adalah bentuk 'kebaikan dari Pak Gubernur', dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memudahkan masyarakat tentu ini harus dimanfaatkan," katanya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, Ervin mendorong pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi Sapa Warga, serta memanfaatkan outlet pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Garut seperti Cikajang, Pameungpeuk, Limbangan, dan melalui program Samades di Wanaraja.

"Nanti ada kode bayar diserahkan di aplikasi tersebut dan itu bisa dibayarkan di Indomaret, Alfamart dan sebagainya. Termasuk di Mall Pelayanan Publik, untuk tahunan," jelasnya.

Program pemutihan pajak dan pembebasan BBN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya

Pewarta: Suradi

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X