Kamis, 4 Juni 2026

Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit, Komnas Perempuan Tegaskan Hak Korban Perkosaan Dokter Priguna untuk Aborsi

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 13 April 2025 | 12:32 WIB
Priguna Anugerah Pratama, dokter perkosa keluarga pasien di RSHS disebut mengidap somnofilia, sebuah ketertarikan seksual yang tidak umum.(ANTARA/Rubby Jovan)
Priguna Anugerah Pratama, dokter perkosa keluarga pasien di RSHS disebut mengidap somnofilia, sebuah ketertarikan seksual yang tidak umum.(ANTARA/Rubby Jovan)

LOCUSONLINE, BANDUNG - Dorong Zona Tanpa Toleransi Kekerasan di Rumah Sakit: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa korban perkosaan oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, berhak menggugurkan kehamilan jika usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan progresif terkait hak aborsi bagi korban perkosaan.

"Perlu ditegaskan bahwa batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini bukan lagi 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009, tetapi maksimal 14 minggu usia kehamilan sesuai dengan KUHP terbaru," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer. Dikutip dari kompas.com

Komnas Perempuan mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS. Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch dengan alasan mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman. Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan. Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025). Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melaporkan peristiwa yang sama.

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Komnas Perempuan menyerukan agar rumah sakit menjadi tempat yang aman bagi semua orang, terutama bagi korban kekerasan.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X