Kamis, 4 Juni 2026

Dua Hakim Anggota yang Memberikan Vonis Lepas dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Dipriksa Kejaksaan Agung

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 13 April 2025 | 13:43 WIB
ilustrasi net
ilustrasi net

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap yang diduga diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait pengaturan vonis lepas (onslag) tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Hari ini, Kejagung memeriksa dua anggota hakim yang memberikan putusan lepas dalam kasus tersebut, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtaro.

"Iya (tengah diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat. Dikutip dari detik.com

Pemeriksaan kedua hakim anggota ini dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap ini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini kemudian memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya, yakni Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," pungkas Qohar.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X