Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Oknum Guru SD Cabuli Muridnya di Ruang Ganti Kolam Renang

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 13 April 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi Pixabay
Ilustrasi Pixabay

LOCUSONLINE, GARUT - Kronologi Oknum Guru SD Cabuli Muridnya: IR (32) seorang oknum guru seni yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswanya yang berusia 11 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan sekolah di kolam renang Kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (18 Februari 2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa penangkapan IR dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

"Kami telah mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri, dan perbuatannya tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari orang tuanya. Kami juga melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga setelah menemukan alat bukti dan gelar perkara, IR ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Dikutip dari metrotvnews.com.

Joko menjelaskan kronologi kejadian yang diungkapkan korban kepada orang tuanya. Korban mengatakan bahwa setelah berenang bersama teman-temannya di kolam renang, ia masuk ke ruang bilas kamar mandi dan bertemu dengan IR yang sedang menunggu di pintu kamar mandi.

"Setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari ruang bilas, korban bersama IR masuk ke kamar mandi untuk membilas badannya dan barengan dengan tersangka. Selesai mandi saat korban sudah masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian sedang memegang handuk dan pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR memegang pundaknya dari belakang hingga korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian," ujarnya.

Dalam ruang ganti pakaian, IR diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Korban saat pulang ke rumah melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya hingga berceritra. Kejadian ini patut diduga ada korban anak lainnya yang juga pernah menerima perlakukan sama dari terduga pelaku dan apabila merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami," paparnya.

Polisi melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) supaya korban mendapatkan pendampingan hingga pengobatan baik fisik maupun psikisnya.

"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Polisi sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini merupakan peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya meningkatkan kesadaran dan melakukan pencegahan terhadap tindakan kejahatan seksual terhadap anak.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X