LOCUSONLINE, JAKARTA - Tiga Pintu Masuk Pemakzulan Gibran: Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan tiga hal yang mungkin bisa menjadi pintu masuk impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selasa, 29 April 2025
Hal tersebut diungkapkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran".
"Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucap Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar.
Kedua, lanjut Uceng, adalah terkait dugaan perbuatan tercela Gibran meskipun itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden. Salah satunya adalah soal dugaan kepemilikan akun fufufafa yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarga.
"Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng.
"Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” ucapnya.
Uceng menegaskan bahwa dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran, DPR harus berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi.
"Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Agung mengatakan bahwa dalam 6 bulan kepemimpinan Gibran sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
"Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucap Agung.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Doli mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.
“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli.
Pernyataan para pakar dan politisi ini menunjukkan bahwa proses pemakzulan merupakan proses yang kompleks dan harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan aturan konstitusi.
Editor: Bhegin