Kamis, 4 Juni 2026

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 30 April 2025 | 10:18 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

LOCUSONLINE, JAKARTA - MK Perjelas UU ITE: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menegaskan bahwa frasa "tanpa hak" dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak profesi seperti wartawan, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Frasa ini diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak orang lain dan diperlukan untuk melindungi kehormatan atau martabat seseorang. Rabu, 30 April 2025

Melansir berita hukumonline.com, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa menghapus frasa "tanpa hak" dapat berakibat pada kriminalisasi terhadap profesi tertentu yang sah dan membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa frasa tersebut tetap sah secara konstitusional.

MK juga memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap bisa menjerat ekspresi netral. MK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dibatasi hanya pada informasi atau dokumen elektronik yang secara jelas memuat ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, disebarkan secara sengaja, terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.

"Frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' harus dimaknai hanya sebagai informasi yang secara substantif memuat tindakan penyebaran kebencian yang nyata, berdasarkan identitas tertentu," tegas Enny.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Daniel merasa pasal-pasal dalam UU ITE belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dengan putusan ini, MK berharap agar penerapan UU ITE menjadi lebih adil, tidak multitafsir, serta tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X